Cari Blog Ini

Sabtu, 06 Juni 2020

Madrasah Pasca PSBB

Siapa yang mengira kalau pendidikan di Indonesia hari ini, kususnya madrasah akan menghadapi masa sulit usai PSBB diberlakukan. Keinginan pemerintah untuk memberlakukan new normal tentu memiliki alasan dan landasan yang kuat bahwa selama pemberlakukan PSBB kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan perekonomian dan sosial terbatasi secara besar-besaran. Sumber-sumber ekonomi pasif dan angka kemiskinan meningkat tajam. Hal ini akan berdampak lebih besar terhadap pendidikan di masa yang akan datang. Oleh sebab itu pemberlakukan new normal pasca PSBB harus dihadapi dengan kondisi apapun, siap atau tidak siap.

Berdasarkan tren penyebaran Covid-19 bahwa yang terjangkiti itu memang didominasi berada pada usia produktif namun tren terbaru bahwa dari mereka yang positif lebih banyak peluang untuk sembuh. Apabila imunnya baik maka peluang untuk sembuh dari covid ini sangat besar. Maka, melihat kepada tren ini pemerintah optimis bahwa dimasa new normal ekonomi akan kembali pulih dan masyarakat akan lebih waspada dengan mengganti pola hidup dengan yang baru.

Pertanyaanya, bagaimana dengan mereka yang berusia dibawah 20 tahun atau usia sekolah? Apakah mereka tersebut masuk kategori masyarakat yang sudah siap dengan new normal? Tentu ini perlu telaah oleh segenap pihak yang berkepentingan terutama pemerintah. Karena, organisasi profesi kedokteran (IDI) telah merekomendasi bahwa untuk masyarakat yang masih usia sekolah sebaiknya tidak diberlakukan new normal karena diperkirakan sejutaan lebih para pelajar akan tertular covid-19 dan mereka sangat berpotensi untuk menularkannya di rumah. Sehinga sampai sekarang pemerintah masih belum mengeluarkan keputusan terkait proses pembelajaran di sekolah dan madrasah tahun pelajaran 2020/2021.

Namun, Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendis telah mengeluarkan SK No. 2491 Tahun 2020 tentang kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020/2021 awal sekolah dilaksanakan tanggal 13 Juli 2020, kemudian disusul dengan SK Dirjen No. 2791 tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah Artinya, kemenag sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan yang muncul. Akan tetapi, kedarutatan itu hanya dimasa DS, PS dan PSBB kah? Apakah dimasa new normal ini dipandang sebagai sesuatu yang sudah normal? Bila ini persoalannya berarti secara teknis madrasah harus mempersiapkan diri secara mandiri untuk menghadapi masa “new normal” tersebut.

Dalam teori siklus mesti ada yang namamnya fase transisi dan fase ini belum berada pada kategori normal. Pada fase transisi kewaspadaan dan kehati-hatian harus sama seperti dalam keadaan kedaruratan. Karena fase ini sangat menentukan untuk kesuksesan pada fase berikutnya. Oleh sebab itu, untuk menghadapi fase transisi ke new normal, madrasah harus menyatukan fisi bersama seluruh komponen termasuk stakeholder dari lembaga kesehatan dan pemerintah setempat untuk merumuskan teknis menghadapi masa transisi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar